Hukum Indonesia | Penegakan Sistem Hukum Indonesia

Hukum Indonesia | Penegakan Sistem Hukum Indonesia - Hukum di indonesia masih sangatlah jauh dari apa yang dianggap adil bagi masyarakat. Kadang orang yang salah terbebas dari hukuman sedangkan orang yang benar malah terkena hukuman. Penegakan sistem hukum Indonesia memang masih lemah, walau banyak di buat peraturan perundang - undangan mulai dari pancasila sampai tingkat paling bawah misalnya perda namun masih banyak celah yang dapat memberi kesempatan bagi pelanggar hukum untuk berbuat melanggar hukum. Kadang kita akan mendengar istilah hukum di buat untuk di  langgar, apakah itu benar?? Memang sulit untuk membuat suatu peraturan yang membuat semua orang merasa adil, pasti ada juga salah satu pihak yang merasa dirugikan. Yah itulah manusia, se bisabisanya apa yang di lakukan masih jauh dari sempurna, tetapi apa yang dikerjakan sudah dinggap sempurna karena kesempurnaan hanya milik Tuhan.

Di Indonesia sendiri sistem hukum indonesia merupakan campuran dari adat istiadat di indonesia dan juga sistem hukum yan dibuat oleh belanda. Ada kitab undang - undang yang sampai sekarang menjadi acuan hukum perdata di indonesia yang berasal dari negara belanda. Burgerlijk Wetboek atau lebih dikenal dengan BW merupakan kitab undang - undang yang masih di berlakukan di indonesia karena dirasa masih cukup relefan dengan keadaan masyarakat di indonesia. Hukum Indonesia sendiri juga ada yang berasal dari adat istiadat masyarakat. Seperti halnya jika ingin membuat Undang - Undang baru maka pembuat undang - undang atau yang di sebut legal drafting akan membuat peraturan yang sesuai dengan adat istiadat di indonesia. Tapi hukum - hukum di Indonesia semua belum sempurna, masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mencapai kesempurnaan untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Penegakan hukum Indonesia sebenarnya bisa lebih diperbaiki, walaupun tidak sempurna dengan memperbaiki juga sistem hukum yang ada. Mari kita bersama - sama perbaiki sistem hukum indonesia yang ada dengan cara kita sadar akan hukum, sadar akan aturan, dan sadar akan akibat yang dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar